Kamis, 24 November 2011

Kamila Menjadi Finalis Youth Business Competition 2011

Saat lapangan kerja tidak mampu lagi menampung jutaan manusia yang membutuhkan materi untuk mendukung hidupnya, maka layaklah wirausaha menjadi pilihan untuk meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. meskipun demikian, tak banyak perempuan yang berani memulai, apalagi di usia muda.

Dalam hal ini, yuk kita belajar dari owner sekaligus manajer operasional Kamila Salon Muslimah. Namanya Dewi Agus Damayanti. Dewi, sapaan akrabnya, memulai bisnis salon di usia yang sangat muda: baru kepala dua. Bisnis ini telah digelutinya selama dua tahun, berpartner dengan rekannya selama menjadi aktivis mahasiswa.

Mereka istimewa. mengapa? sebab usaha salon bukanlah usaha yang gampang dilakoni. Usaha ini termasuk usaha padat modal sehingga untuk berani memulainya tentu saja disertai dengan kesiapan menghadapi berbagai tantangan dan risiko. Terlebih lagi, usaha di bidang jasa menuntut kinerja yang prima sehingga layanan yang disediakan dapat memberikan kepuasan kepada konsumennya. Dalam usia usaha muda ini, ternyata Kamila Salon Muslimah mampu memperoleh pelanggan tetap dengan omset cukup tinggi di tiap bulannya.

Saat ini Kamila berlokasi di Utara Kehutanan UGM, dengan target pasar utama adalah mahasiswa. Terakhir, usaha ini berhasil menjadi salah satu finalis di ajang kompetisi bisnis Sosro Joy Green Tea Youth Business Competition 2011 mewakili DIY dan Jateng (klik http://www.youthbusinesscompetition.com/finalis-sosro-joy-green-tea/) Penasaran? kunjungi dan update info mengenai Salon Muslimah Kamila melalui blog www.kamilasalonmuslimah.blogspot.com dan akun/page facebook 'kamila salonmuslimah'.

Selasa, 01 November 2011

Menengok Fatwa MUI tentang Produk Perawatan Kecantikan

Fatwa MUI Tentang Penggunaan Plasenta Manusia Untuk Obat dan Kosmetika
Sumber: Berita Iptek


Topik: Kedokteran Tags: Fatwa MUI, Kosmetika, Obat, Plasenta Manusia

Kali ini MUI menyorot salah satu penggunaan organ tubuh manusia, plasenta, untuk obat dan kosmetika yang kini dijumpai pada berbagai produk di tanah air. Bagaimana fatwa MUI menanggapi masalah ini?.


Di televisi sering kita jumpai iklan produk kecantikan atau kesehatan yang tanpa kita sadari menggunakan plasenta sebagai bahan baku utamanya. Plasenta diyakini dapat berfungsi untuk untuk regenerasi sel-sel tubuh sehingga dapat mempertahankan kulit agar tetap sehat, segar, muda dan cantik.

Tak hanya itu, plasenta ternyata juga mampu mengembalikan kemulusan kulit akibat luka atau penyakit kulit. Hal ini disebabkan karena didalam plasenta tersebut mengandung sel-sel muda yang sedang tumbuh dan berkembang. Tetapi darimana plasenta tersebut berasal?.

Plasenta merupakan zat nutrisi yang digunakan oleh janin selama masa pertumbuhan dan perkembangannya. Plasenta ibarat lumbung makanan bagi bayi yang masih di dalam perut. Ketika bayi telah lahir, maka ia akan segera membutuhkan ASI untuk mencukupi energi dan pertumbuhannya. Akan tetapi selama ia berada di dalam kandungan, plasenta merupakan satu-satunya sumber makanan baginya.

Plasenta ini ada hampir pada semua makhluk hidup yang hamil di dalam dan menyusui anaknya (mamalia), termasuk manusia. Di Indonesia, plasenta lebih dikenal dengan sebutan ari-ari. Ari-ari keluar dari perut ibu bersamaan dengan proses kelahiran bayi.

Plasenta yang sering digunakan untuk kosmetika atau produk kesehatan tersebut dapat berasal dari plasenta hewan (kambing, sapi, dan lain-lain) atau dari plasenta manusia.

Yang paling banyak digunakan justru plasenta manusia yang banyak terdapat di rumah sakit atau rumah bersalin. Penggunaan organ tubuh manusia ini bukan hanya terjadi di luar negeri, tapi juga sudah dikembangkan di tanah air.

Meski kebanyakan bukan untuk produk pangan, akan tetapi penggunaan organ tubuh atau setidak-tidaknya bagian dari kehidupan manusia ini menimbulkan pro dan kontra. Selain itu, dari segi peradaban, yang lebih penting bagi umat Islam adalah halal atau tidaknya penggunaan plasenta atau organ tubuh lain dari manusia.

Dalam rangka memberikan kejelasan pada masyarakat luas dan menghindari kesalahpahaman, secara khusus MUI dalam Munas yang lalu telah membahas masalah ini secara khusus. Hal ini menurut MUI karena banyaknya desakan dan keresahan yang timbul di masyarakat akibat pro dan kontra penggunaan organ tubuh manusia tersebut.

Melalui Keputusan Fatwa MUI No.2/MunasVI/MUI/2000 ditetapkan hal-hal berikut :

1. Yang dimaksud dengan : (a) Penggunaan obat-obatan adalah mengkonsumsinya sebagai pengobatan, dan bukan menggunakan obat pada bagian luar tubuh; (b) Penggunaan air seni adalah meminumnya sebagai obat; (c) Penggunaan kosmetika adalah memakai alat kosmetika pada bagian luar tubuh dengan tujuan perawatan tubuh atau kulit , agar tetap atau menjadi baik dan indah. (d) Al-Istihalah adalah perubahan suatu benda menjadi benda lain yang berbeda dalam semua sifat-sifatnya dan menimbulkan akibat hukum: dari benda najis atau Mutanajjis menjadi benda suci dan dari benda yang diharamkan menjadi benda yang dibolehkan (mubah).

2. Penggunaan obat-obatan yang mengandung atau berasal dari bagian organ tubuh manusia, hukumnya adalah haram. Kecuali dalam keadaan darurat dan diduga kuat dapat menyembuhkan menurut keterangan dokter ahli terpercaya.

3. Penggunaan air seni manusia hukumnya adalah haram. Kecuali dalam keadaan darurat dan diduga kuat dapat menyembuhkan menurut keterangan dokter ahli terpercaya.

4. Penggunaan kosmetika yang mengandung atau berasal dari bagian organisme manusia, hukumnya adalah haram. Kecuali setelah masuk ke dalam proses Istihahalah.

5. Menghimbau kepada semua pihak agar sedapat mungkin tidak memproduksi dan menggunakan obat-obatan atau kosmetika yang mengandung unsur bagian organ manusia, atau berobat dengan air seni manusia.

Untuk kaum muslimin, tentunya lebih berhati- hati dalam membeli produk-produk yang rawan plasenta atau pun menggunakan bagian dari organ tubuh manusia lainnya. Dan hal ini tentunya membuat kita lebih waspada lagi, semoga.

sumber: http://www.kamusilmiah.com/kedokteran/fatwa-mui-tentang-penggunaan-plasenta-manusia-untuk-obat-dan-kosmetika/